BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Krisis moneter melanda di mana-mana,
tak terkecuali di negeri kita tercinta ini. Para ekonom dunia sibuk mencari
sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di
negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian,
meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.
Sistem ekonomi kapitalis dengan
sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam
mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab
tantangan dunia di masa yang akan datang.
Al-Qur'an telah memberikan beberapa
contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi
adalah salah satu bidang perhatian Islam. "(Ingatlah) ketika Syu'aib
berkata kepada mereka (penduduk Aikah): 'Mengapa kamu tidak bertaqwa?'
Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan
untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali
tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari
Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai
kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat.
Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan
menimbulkan kerusakan di muka bumi." (Qs.26:177-183)
B.
Manfaat Penulisan
1. Mahasiswa dapat memahami
kaidah-kaidah dalam sistem ekonomi islam dan tata cara penerapannya.
2. Mahasiswa dapat membandingkan
perbedaan antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya.
C.
Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan sistem
ekonomi Islam?
2. Bagaimanakah konsep ekonomi dalam
Islam?
3. Apa sajakah dasar-dasar ekonomi
Islam?
4. Apakah perbedaan antara sistem
ekonomi Islam dan sistem ekonomi lainnya?
5. Bagaimana sistem ekonomi Islam
mengatasi masalah krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem Ekonomi Islam
Ilmu
ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah seiring dengan berjalannya
aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas manusia untuk
memenuhi kebutuhannya, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan
seseorang untuk memenuhi kebutuhannya itu.
Prinsip ekonomi adalah langkah yang
dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu,
untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sistem ekonomi yang digunakan diberbagai
negara ada berbagai macam, di antaranya:
Sistem Ekonomi
Kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
- Kebebasan memiliki harta secara
persendirian.
- Kebebasan ekonomi dan persaingan
bebas.
- Ketidaksamaan ekonomi.
Sistem Ekonomi Komunis
Prinsip ekonomi komunis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi
oleh negara.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar
rencana yang telah dibuat.
- Perencanaan ekonomi sebagai
rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.
Sistem Ekonomi
Sosialis
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi
oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain.
Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar
mekanisme pasar.
- Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh
dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan
masyarakat.
Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar
dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai
moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
- Kebebasan individu.
- Hak terhadap harta.
- Kesamaan sosial.
- Keselamatan sosial.
- Larangan menumpuk kekayaan.
- Larangan terhadap institusi
anti-sosial.
- Kebajikan individu dalam
masyarakat.
B.
Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik
antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk
membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah).
Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian
yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika
yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan
sunnah Rasul, yaitu dalam:
- Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban
amanat Allah).
- Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
- Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan
terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
C.
Dasar-dasar Ekonomi Islam
Ajaran Islam memberikan petunjuk
dasar berkenaan dengan masalah ekonomi tersebut. Diantaranya:
1. Barang dan jasa
Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi
islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam muamalah. Yaitu: apa saja
dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan jasa yang
diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang diharamkan.
Adapun jenis-jenis barang
yang haram diperjual belikan diantaranya:
a. Menjual
atau membeli anjing kecuali anjing pemburu.
b.Bangkai, darah, daging babi dan
daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
c. Khamar
dan sejenisnya.
2. Perhatian kepada karyawan
Hubungan antara pengusaha dan karyawan
diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat
manusia sebagai makhluk allah yang mulia, Karena itu eturan ketenagakerjaan
senantiasa diatur dalm hubungan yang sehat dan saling menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebagai
batas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena
itu, sistem pengupahan ditata secara adil berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang
dimilikinya sehingga para pekerja dapat merencanakan dengan jelas dan memacu
mereka bekerja untuk mengejar prestasi kerjanya.
Dalam hal pengupahan ini hak-hak
pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka
dapat diberikan tanpa ditunda-tunda. Pemberian hak yang wajar dan manusiawi
kepada pegawai akan berdampak terhadap produktivitas kerja mereka, sebaliknya
pengabaian terhadap hak-hak pekerja melahirkan inevesiensi yang dapat merugikan
perusahaan seperti pemogokan dan sebagainya.
Demikian
pula dalam hal kewajiban para pekerja, islam mengajarkan untuk melaksanakan
tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap
kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya
kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup sebagai
manusia, sekaligus tugas pengabdian (Ibadah) kepada Allah.
3. Sistem distribusi
Distribusi
barang dan jasa menurut ajaran islam hendaknya didasrkan kepada kelancaran
untuk segera sampai ketangan konsumen serta tidak ada dirugikan karena itu
aspek kedailan dalam pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan.
Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen terutama yang dapat mempermainkan
harga akibat distribusi yang tidak lancar harus dijauhkan.
Monopoli dan oligopoly dalam ekonomi tidak
sesuai dengan ajaranm islam, sebab monopoli akan melahirkan penguasaan sector
ekonomi oleh sebagian masyrakat yang memiliki modal besar saja dengan demikian
dapat terjadi kesenjangan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
Persaingan, yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan masyarakat banyak.
Islam mengajarkan keadilan dan pemerataan ekonomi dan kesempatan
berusaha, sehingga setiap orang dapat memperoleh hasil usaha sebagaimana yang
mereka usahakan. Hal ini memerlukan iklim usaha yang sehat pula melalui
peraturan dan mekanisme pasar, yang dapat menjamin terciptanya keadilan
ekonomi.
4. Kepuasan kedua pihak
Jual beli dalam konsep islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk
membeli dan menjual sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual
beli berlangsung. Jual beli da;lam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah
satu pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan
ajaran islam. Karena itu tidak sah jual beli dibawah ancaman, ketakutan dan
keterpaksaan.
Aspek saling menguntungkan dan saling
meridhoi merupakan cirri utama dari konsep islam, karena itu hal-hal yang
menggangu kedua aspek diatas perlu sekali diperhatikan agar jual beli dapat
terhindar dari kekecewaan dan kerugian.
Kemudian landasan nilai yang menjadi
tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem
ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah
kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri
manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat
terikat oleh nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat
dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi
qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
D.
Larangan-Larangan dalam Perdagangan Menurut Islam
Adapun larangan-larangan dalam perdagangan menurut Islam
adalah:
1. Menyembunyikan kecacatan barang
Menyembunyikan cacat barang
merupakan kecurangan yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda: “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim
yang lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjualkepada saudaranya barang
cacat kecuali ia jelaskan.”
2. Sumpah dalam jual beli
Dalam jual beli hendaklah
menghindarkan dari sumpah yang dimaksudkan untuk membuat pembeli tertarik atau
mempercayai da membeli barang yang hendak dijual. Karena sumpah dapat
menghilangkan berkah Allah Swt. Sabda Nabi: “Jauhilah
banyak sumpah dalam berjual beli, karena ia akan melariskan dagangan kemudian
dilenyapkan keberkahannya.”
3. Bersaing secara tidak sehat
4. Spekulasi
E.
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi
yang lain
Perbedaan antara sistem ekonomi
Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:
a.
Asumsi dasar / norma pokok maupun
aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan.
Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah syari'ah Islam, diberlakukan
secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat,
usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik
untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
b.
Prinsip ekonomi Islam adalah
penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian
lingkungan alam.
c.
Motif ekonomi Islam adalah mencari
keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan
beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara
tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan
dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama
dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an.
Manfaat uang dalam berbagai fungsi
baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari
sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah
diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam
perekonomian.
Sistem bunga dalam perbankan (rente
stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang
mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai
faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah
teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam Islam bertujuan
membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat
bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan
tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas
menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278),
akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6).
F.
Agenda Penyelesaian Masalah Krisis
Ekonomi
Adapun konsep pelaksanaan kegiatan
ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang terjadi di Indonesia),
secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
- Pendidikan moral/mental mutlak harus
ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat,
maupun negara. Dan nuansa moral inipun harus dapat selalu didengungkan dalam
setiap kegiatan baik dalam berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain
sebagainya.
- Keadilan yang merata meliputi
berbagai bidang, di antaranya: pemerataan peningkatan sumber daya manusia,
pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap pelanggar
harus mendapatkan sanksi yang tegas.
- Adanya transparansi/keterbukaan
dalam setiap kegiatan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Melacak sumber yang menyebabkan krisis
(tegantung krisis apa).
- Menerapkan sistem ekonomi Islam dan
menghapus praktek pembungaan uang
BAB
III
PENUTUP
Perekonomian sebagai salah satu
sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al Qur'an telah diatur sedemikian
rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber
labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang
tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan
syaithan.
Hal terpenting dari semua itu adalah
bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar
/ jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga
adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah
tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275).
Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk
membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat
menjadi konsep alternatif.
0 Komentar untuk "MAKALAH KARYA ILMIAH EKONOMI ISLAM"